Tujuan SP2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi,
dan
karakteristik penduduk
Indonesia menuju “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”.
Cakupan
SP2020 adalah seluruh penduduk warga
negara
Indonesia (WNI) dan orang asing yang berada di wilayah teritorial Indonesia, termasuk anggota korps diplomatik dan tentara nasional yang sedang bertugas
di luar negeri.
Kegiatan SP2020
dilakukan dengan metode
kombinasi menggunakan data registrasi penduduk dari Ditjen
Dukcapil. Metode kombinasi SP2020 dilaksanakan melalui tujuh tahapan proses bisnis
yang ditetapkan yaitu:Pelaksanaan SP2020 terdiri dari tujuh tahapan,
meliputi Koordinasi
dan Konsolidasi; Penyiapan
Basis Data Dasar; Sensus Penduduk
Online; Penyusunan Daftar Penduduk; Pemeriksaan Daftar Penduduk; Verifikasi Lapangan; dan Pencacahan Lapangan.
Seluruh tahapan kegiatan akan
melibatkan BPS Pusat, BPS Provinsi,
BPS Kabupaten/Kota dan stakeholder
terkait.
Pelaksanaan SP2020 di Kabupaten
Sidenreng Pappang dilakukan di seluruh wilayah Sidenreng Rappang yang terdiri
dari 11 Kecamatan, 106 Desa dan 1013 Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan Non
SLS dengan melibatkan 173 petugas sensus( PS), dan 15 petugas Kordinator Sensus
Kecamatan (Koseka). Kegiatan ini dikukan selama 15 hari Mulai tanggal 1-15
September 2020.