6 Oktober 2020 | Kegiatan Statistik
Tujuan SP2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi,
dan
karakteristik penduduk
Indonesia menuju “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”.
Cakupan
SP2020 adalah seluruh penduduk warga
negara
Indonesia (WNI) dan orang asing yang berada di wilayah teritorial Indonesia, termasuk anggota korps diplomatik dan tentara nasional yang sedang bertugas
di luar negeri.
Kegiatan SP2020 dilakukan dengan metode kombinasi menggunakan data registrasi penduduk dari Ditjen Dukcapil. Metode kombinasi SP2020 dilaksanakan melalui tujuh tahapan proses bisnis yang ditetapkan yaitu:Pelaksanaan SP2020 terdiri dari tujuh tahapan, meliputi Koordinasi dan Konsolidasi; Penyiapan Basis Data Dasar; Sensus Penduduk Online; Penyusunan Daftar Penduduk; Pemeriksaan Daftar Penduduk; Verifikasi Lapangan; dan Pencacahan Lapangan. Seluruh tahapan kegiatan akan melibatkan BPS Pusat, BPS Provinsi, BPS Kabupaten/Kota dan stakeholder terkait.
Pelaksanaan SP2020 di Kabupaten Sidenreng Pappang dilakukan di seluruh wilayah Sidenreng Rappang yang terdiri dari 11 Kecamatan, 106 Desa dan 1013 Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan Non SLS dengan melibatkan 173 petugas sensus( PS), dan 15 petugas Kordinator Sensus Kecamatan (Koseka). Kegiatan ini dikukan selama 15 hari Mulai tanggal 1-15 September 2020.
Berita dan Siaran Pers Terkait
Penerimaan Petugas Sensus Penduduk 2020
Jadwal Seleksi Wawancara Calon Petugas Sensus Penduduk 2020
Rekruitmen Terbuka Petugas Pendataan Lapangan Long Form Sensus Penduduk 2020
Survei Penduduk Antar Sensus 2015
Jadwal dan Tahapan Rekruitmen Terbuka Petugas Pendataan Lapangan Long Form Sensus Penduduk 2020
SENSUS EKONOMI 2016
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidenreng Rappang (BPS-Statistics of Sidenreng Rappang Regency) Jl. Jend. Sudirman No. 125 Pangkajene
Sidrap
Indonesia
Telp (0421) 91427
Fax (0421) 3857046
mailbox : bps7314@bps.go.id