Forum Satu Data Indonesia 2025: Wujudkan Tata Kelola Data yang Terpadu di Sidrap - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidenreng Rappang

Untuk mengetahui kebutuhan dan kepuasan pengguna data BPS Kabupaten Sidenreng Rappang, kami meminta kesediaan Bapak/Ibu untuk mengisi Survei Kebutuhan Data pada tautan berikut ini

Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Sidenreng Rappang Jalan  Jendral Sudirman No.125, Whatsapp: 0851-9590-7314 setiap hari kerja mulai pukul 08:00 s.d 15:30 WITA || DATA MENCERDASKAN BANGSA .

Forum Satu Data Indonesia 2025: Wujudkan Tata Kelola Data yang Terpadu di Sidrap

Forum Satu Data Indonesia 2025: Wujudkan Tata Kelola Data yang Terpadu di Sidrap

11 Juni 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Sidenreng Rappang, 11 Juni 2025 – Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sidenreng Rappang sukses menyelenggarakan Forum Satu Data Indonesia (SDI) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat praktik tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Forum tahunan ini merupakan langkah penting untuk memastikan data menjadi fondasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah.


Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Bapperida dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam ekosistem data di lingkungan Pemerintah Daerah Sidrap. Peserta forum terdiri dari para Kepala Subbagian Perencanaan (Kasubag Perencanaan) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai walidata (pengelola data), Bapperida sebagai koordinator data, serta Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pengelolaan dan pemanfaatan data sektoral secara lebih terstruktur dan terpadu.


Agenda Utama yang Dibahas

Forum Satu Data Indonesia 2025 di Sidrap menitikberatkan pada empat agenda strategis yang sangat penting dalam membangun kerangka tata kelola data daerah yang solid:

  1. Penetapan Daftar dan Prioritas Data Sektoral – Mengidentifikasi dan mengklasifikasikan kumpulan data penting lintas sektor yang dibutuhkan untuk mendukung proses perencanaan dan pengambilan kebijakan.
  2. Penetapan Kegiatan Statistik Sektoral oleh OPD – Menyelaraskan kegiatan pengumpulan data dengan siklus perencanaan agar efisien dan tidak tumpang tindih.
  3. Penetapan Sampel untuk Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) – Menentukan mekanisme sampling untuk menilai pelaksanaan fungsi statistik pada masing-masing OPD.
  4. Penyusunan Rencana Aksi Daerah Satu Data Indonesia (RAD SDI) – Merancang peta jalan yang konkret dan aplikatif bagi OPD dalam menyelaraskan strategi data dengan kebijakan nasional Satu Data Indonesia.


Keempat agenda tersebut menjadi fondasi operasional dalam implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat kabupaten. Dengan perencanaan yang jelas dan prosedur yang baku, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kualitas, ketersediaan, dan pemanfaatan data yang mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.


Dasar Hukum dan Relevansi Strategis

Forum Satu Data Indonesia diselenggarakan setiap tahun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta diperkuat oleh Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2022. Regulasi ini menegaskan pentingnya tata kelola data yang terstruktur dan standar di semua tingkatan pemerintahan untuk mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Forum ini juga mencerminkan pemahaman bahwa data yang andal merupakan aset utama dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) dan memastikan pembangunan yang merata. Melalui penguatan koordinasi antara produsen data, pengelola data, dan pengguna data, Kabupaten Sidrap mengambil langkah aktif untuk menjadi daerah yang cerdas dalam pengelolaan data.


Menuju Budaya Kolaborasi dan Berbagi Data

Salah satu hasil penting dari forum ini adalah penguatan kembali tanggung jawab bersama di antara seluruh pemangku kepentingan. Bapperida, Diskominfo, OPD, dan BPS masing-masing memiliki peran khusus yang saling terhubung dalam menyukseskan implementasi Satu Data Indonesia. Forum ini menjadi ajang untuk berdiskusi terbuka, mengidentifikasi celah data yang masih ada, serta menggali peluang peningkatan kapasitas dan bantuan teknis.

Melalui pertemuan yang inklusif dan rutin seperti ini, Pemerintah Daerah Sidrap berharap dapat membangun budaya kolaborasi, saling berbagi data, dan perencanaan berbasis bukti yang semakin kuat demi mendukung aspirasi masyarakat.


Langkah Selanjutnya

Sebagai tindak lanjut dari forum ini, Bapperida bersama mitra terkait akan mulai mengimplementasikan rencana aksi yang telah disusun. Termasuk di dalamnya pelaksanaan koordinasi teknis lanjutan, pembaruan sistem inventarisasi data, serta persiapan pelaksanaan evaluasi EPSS. Langkah-langkah ini bertujuan memastikan seluruh program dan kebijakan pemerintah daerah dibangun di atas fondasi data yang kuat dan terpercaya.


Melalui Forum Satu Data Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang terus melangkah maju dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel—dengan data sebagai penggerak utamanya.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidenreng Rappang (BPS-Statistics of Sidenreng Rappang Regency) Jl. Jend. Sudirman No. 125 Pangkajene

Sidrap

Indonesia

Telp (0421) 91427

Fax (0421) 3857046

mailbox : [email protected]

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik